Pembagian Ruas Jalan Kabupaten Pesawaran dan Pembangunan Kawasan Industri dalam Upaya Peningkatan Ekonomi Daerah
Post by Nanang kominfo - 14 August 2024
Pesawaran, 14 Agustus 2024 -- Infrastruktur jalan merupakan aspek penting dalam mendukung pembangunan suatu daerah. Selain untuk mempermudah mobilitas masyarakat, kehadiran jalan juga penting untuk menunjang pergerakan ekonomi daerah.
Namun tahukah Sobat Andan Jejama, jika jalan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan statusnya antara jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Pembagian status ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
*Jalan Nasional*
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa jalan nasional adalah jalan yang dikelola langsung oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Meliputi beberapa kelompok, yaitu jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional.
Biasanya, cara yang paling mudah untuk menandakan jalan nasional adalah dengan meihat marka jalan dengan ciri membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.
Penentuan jalan nasional sendiri disebutkan dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri menyebut, terkhusus di Bumi Andan Jejama,terdapat tiga ruas jalan nasional dengan total panjang ruas mencapai 47,79 kilometer, yakni dengan rincian.
1. Batas Bandar Lampung - Gedong Tataan - Batas Pringsewu sepanjang 16,99 kilometer
2. Branti - Tegineneng - Gunung Sugih sepanjang 14,78 kilometer
3. Tegineneng - Batas Kota Metro sepanjang 13,62 kilometer
4. Simpang Tanjung Karang - Kurungan Nyawa (Jl. Raden Gunawan) sepanjang 2,40 kilometer
*Jalan Provinsi*
Ruas jalan provinsi merupakan jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Selain itu, jalan provinsi juga bisa berupa jalan kolektor primer yang menghubungkan antar-ibu kota kabupaten/kota, atau jalan strategis provinsi.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/434/V.03/HK/2023 tentang Status Ruas Jalan Provinsi, panjang ruas jalan provinsi di Kabupaten Pesawaran mencapai 142,442 kilometer.
Jumlah itu terbagi ke dalam enam ruas jalan yaitu,
1. Branti – Gedongtataan (24,124 kilometer)
2. Gedongtataan – Kedondong (16,666 kilometer)
3. Kedondong - Pardasuka (11,092 kilometer)
4. Padang Cermin – Kedondong (29,671 kilometer)
5. Lempasing – Padang Cermin (29, 157 kilometer)
6. Padang Cermin – Teluk Kiluan (31,732 kilometer).
Marka jalan provinsi biasanya berwarna putih yang memiliki bentuk membujur, baik garis putus-putus maupun tak terputus. Pengelola dan penanggung jawab jalan provinsi adalah gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
*Jalan Kabupaten*
Sementara itu, untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Pesawaran terdiri dari 483 ruas jalan yang terbagi ke dalam 11 kecamatan. Adapun panjang ruas jalan kabupaten secara keseluruhan yaitu 1.053,923 kilometer. Data itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pesawaran Nomor: 492/IV.03/HK/2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kabupaten Pesawaran.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Kecamatan Tegineneng (182,480 kilometer)
2. Negeri Katon (194,051 kilometer)
3. Gedongtataan (163,903 kilometer)
4. Way Lima (94,431 kilometer)
5. Kedondong (80,236 kilometer)
6. Way Khilau (46,405 kilometer)
7. Way Ratai (113,755 kilometer)
8. Padang Cermin (44,654 kilometer)
9. Teluk Pandan (56,300 kilometer)
10. Marga Punduh (35,643 kilometer)
11. Punduh Pidada (42, 065 kilometer).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri mengatakan dari panjang ruas jalan tersebut, 54% diantaranya sudah masuk kategori jalan mantap.
“Ini akan terus kita dorong agar jalan di kabupaten Pesawaran bias meningkat dari segi kualitas. Saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran juga tengah melakukan peningkatan jalan untuk daerah Kawasan Industri yang tentu diharapkan bias memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
*Peningkatan Jalan Kawasan Industri Sebagai Pendorong Perekonomian Daerah*
Dalam upaya mendorong perekonomian daerah, Pemkab Pesawaran juga turut melakukan serangkaian program strategis. Salah satunya berfokus pada Rencana Pembangunan Kawasan Industri (KI) Pesawaran melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesawaran yang dituangkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Pesawaran 2019 - 2039.
Kawasan Industri membentang di empat wilayah koridor dengan total panjang jalan sekitar 376,531 kilometer. KI menjadi salah satu program strategis yang menjadi daya tarik utama bagi pengembangan ekonomi daerah melalui daerah kawasan industri serta didukung dari sisi aksesibilitas lokasi.
Dasar perancangan KI, adalah "Terwujudnya Kawasan Indutsri Tegineneng sebagai Kawasan Industri berbasis potensi tinggi lokasi distribusi melalui pengembangan konsep Eco industrial Park yang Berdaya Saing, Berkesinambungan, dan Berwawasan Lingkungan".
Kawasan ini direncanakan sebagai kawasan industri yang ramah lingkungan dengan konsep Eco-Industrial Park yang meliputi beberapa sektor unggulan, seperti industri kimia, agro, pangan, logam, tekstil, elektronika, dan alat transportasi.
Data potensi pengembangan agro industri Provinsi Lampung menunjukkan adanya komoditas pertanian di Provinsi Lampung yang melebihi kebutuhan masyarakat. Komoditas tersebut dapat diekspor ke daerah lain ataupun dijadikan bahan baku
pengolahan yang berpotensi dapat meningkatkan nilai jual dan memberikan multiplier effect.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran didampingi oleh Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian dan Bank Indonesia terus melakukan penjajakan kepada beberapa perusahaan yang berminat untuk mengelola serta telah melakukan site visit lokasi KI Pesawaran.
Komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan kawasan industri ini tertuang dalam beberapa upaya yang dilakukan. Yaitu memasukkan Kawasan Industri dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, telah memiliki masterplan KI Pesawaran yang disusun oleh Kementerian Perindustrian RI.
Pembangunan kawasan Industri sebagai potensi lapangan pekerjaan diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru
sebagai pusat penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat dengan pengembangan kawasan yang menjunjung asas lingkungan yang berkelanjutan.(Ihwan)